Minggu, 28 Desember 2014

Sengketa Lingkungan Hidup CV. Arjuna


CV. Arjuna adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kota Samarinda Kelurahan Makroman, Kec. Sambutan Propinsi Kalimantan Timur. CV. Arjuna melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga, karena CV. Arjuna tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat hujan. Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang diilakukan untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup masih belum ditemukan. Puncaknya pada akhir 2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah bentuk pelanggaran AMDAL yang ditemukan oleh warga Makroman, Samarinda.
Menurut saya seharusnya untuk yang akan datang  CV. Arjuna melakukan survey AMDAL pada saat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan usaha pertambangan, melakukan cara non irigasi seperti negoisasi untuk penyelesaian lingkungan hidup dengan melakukan kesepakatan mengenai ganti rugi, wajib membangun kembali waduk atau bendungan tempat penampungan, juga memperbaiki sistem drainase atau saluran irigasi di areal persawahan warga, serta adanya pantauan dan pengawalan dari Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini ialah BLH Samarinda dan DPRD Propinsi Kalimantan Timur didalam menyikapi dan dapat menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman hingga terealisasi kesepakatan bersama.  


Aspek Etika sebagai Filsafat Moral


Etika yang dapat dirumuskan didalam kasus CV. Arjuna ini adalah sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, baik itu hubungan baik dengan sesama manusia ataupun dengan alam nya. Adapun dalam hal ini CV. Arjuna sendiri telah melalaikan norma hukum, yang menuntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat di sekitar lingkungan warga Makroman.


Hubungan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi Etis 


Hal yang berkenaan dengan etika khusus didalam kasus CV. Arjuna ini adalah hal yang berkaitan dengan etika sosial dan etika lingkungan hidup yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi dengan sesamanya dan hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan, terutama dalam hal ini tanggung jawab sosial perusahaan CV. Arjuna dengan warga desa Makroman dan juga kepada alam sekitar yang telah di abaikan dan dicemari lingkungannya karena terkena dampak dari adanya operasi pertambangan yang telah dilakukan oleh CV Arjuna.  

 

Keuntungan Etika Bisnis dan Prinsip Etika Bisnis

Patut diketahui bahwa CV. Arjuna mengabaikan aspek etika bisnis dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangannya, hal itu dikarenakan pihak perusahaan tidak memikirkan dampak dari kegiatan operasi perusahaan sehingga warga Makroman terkena dampak dari pencemaran yang ditimbulkan, pihak perusahaan hanya mengutamakan segi keuntungan dari operasi pertambangan di desa Makroman. Dan sudah seharusnya perusahaan melakukan analisis AMDAL dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan. dan sudah selayaknya perusahaan menganut prinsip Integritas Moral agar dapat menjalankan bisnisnya dan tetap menjaga nama baik perusahaan.


Mengenai Bab Prinsip – Prinsip Etika Bisnis

CV. Arjuna yang telah menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga setempat dan sudah seharusnya CV. Arjuna wajib menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk warga sebagai tindakan tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan usaha pertambangan perusahaan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan reklamasi dan pemulihan, memperbaiki drainase dan saluran irigasi di areal persawahan warga, membangun waduk atau bendungan tempat penampungan, dan melakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui stakeholder paradigma dengan melakukan pendekatan kepada semua pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda, BLH Samarinda, dan DPRD Propinsi Kalimantan Timur yang dapat menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat kelurahan Makroman, Samarinda.


Dikutip dari kasus :