Minggu, 28 Desember 2014

Sengketa Lingkungan Hidup CV. Arjuna


CV. Arjuna adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kota Samarinda Kelurahan Makroman, Kec. Sambutan Propinsi Kalimantan Timur. CV. Arjuna melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga, karena CV. Arjuna tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat hujan. Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang diilakukan untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup masih belum ditemukan. Puncaknya pada akhir 2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah bentuk pelanggaran AMDAL yang ditemukan oleh warga Makroman, Samarinda.
Menurut saya seharusnya untuk yang akan datang  CV. Arjuna melakukan survey AMDAL pada saat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan usaha pertambangan, melakukan cara non irigasi seperti negoisasi untuk penyelesaian lingkungan hidup dengan melakukan kesepakatan mengenai ganti rugi, wajib membangun kembali waduk atau bendungan tempat penampungan, juga memperbaiki sistem drainase atau saluran irigasi di areal persawahan warga, serta adanya pantauan dan pengawalan dari Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini ialah BLH Samarinda dan DPRD Propinsi Kalimantan Timur didalam menyikapi dan dapat menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman hingga terealisasi kesepakatan bersama.  


Aspek Etika sebagai Filsafat Moral


Etika yang dapat dirumuskan didalam kasus CV. Arjuna ini adalah sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, baik itu hubungan baik dengan sesama manusia ataupun dengan alam nya. Adapun dalam hal ini CV. Arjuna sendiri telah melalaikan norma hukum, yang menuntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat di sekitar lingkungan warga Makroman.


Hubungan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi Etis 


Hal yang berkenaan dengan etika khusus didalam kasus CV. Arjuna ini adalah hal yang berkaitan dengan etika sosial dan etika lingkungan hidup yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi dengan sesamanya dan hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan, terutama dalam hal ini tanggung jawab sosial perusahaan CV. Arjuna dengan warga desa Makroman dan juga kepada alam sekitar yang telah di abaikan dan dicemari lingkungannya karena terkena dampak dari adanya operasi pertambangan yang telah dilakukan oleh CV Arjuna.  

 

Keuntungan Etika Bisnis dan Prinsip Etika Bisnis

Patut diketahui bahwa CV. Arjuna mengabaikan aspek etika bisnis dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangannya, hal itu dikarenakan pihak perusahaan tidak memikirkan dampak dari kegiatan operasi perusahaan sehingga warga Makroman terkena dampak dari pencemaran yang ditimbulkan, pihak perusahaan hanya mengutamakan segi keuntungan dari operasi pertambangan di desa Makroman. Dan sudah seharusnya perusahaan melakukan analisis AMDAL dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan. dan sudah selayaknya perusahaan menganut prinsip Integritas Moral agar dapat menjalankan bisnisnya dan tetap menjaga nama baik perusahaan.


Mengenai Bab Prinsip – Prinsip Etika Bisnis

CV. Arjuna yang telah menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga setempat dan sudah seharusnya CV. Arjuna wajib menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk warga sebagai tindakan tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan usaha pertambangan perusahaan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan reklamasi dan pemulihan, memperbaiki drainase dan saluran irigasi di areal persawahan warga, membangun waduk atau bendungan tempat penampungan, dan melakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui stakeholder paradigma dengan melakukan pendekatan kepada semua pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda, BLH Samarinda, dan DPRD Propinsi Kalimantan Timur yang dapat menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat kelurahan Makroman, Samarinda.


Dikutip dari kasus :












Senin, 10 November 2014

Peduli Guru Melalui Pelatihan Manajerial Sekolah Dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Jalur Pipa Gas



JAMBI, Jambi Independent-Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT Transportasi Gas Indonesia (Transgasindo) menaruh perhatian tinggi terhadap perkembangan dan pemerataan pendidikan di daerah dimana PT Transgasindo beroperasi. Contohnya di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari. Menurut Community Development PT Transgasindo, Dimasharya Madukusumah, kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk sumbangsih PT Transgasindo akan pemerataan pendidikan di Indonesia.

Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Untuk menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas, diperlukan adanya peningkatkan sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini. Terciptanya kualitas SDM yang bagus bukan saja hanya mempersiapkan sarana dan prasaran yang bagus, tapi juga mempersiapkan sumber daya yang profesional di bidanganya dan juga bukan hanya tanggung jawab pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan saja. 

Upaya yang gencar peningkatan mutu pendidikan telah dilakukan pemerintah melalui kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang dituangkan dalam berbagai macam produk, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan lainnya, namun hasil yang dilakukan belum begitu maksimal diterapkan pada tingkatan pelaksanaan dilapangan, hal tersebut terlihat dari Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia (65).

Guru menjadi faktor utama dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas.  Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan. Lebih lanjut, keterampilan dan pembekalan pengetahuan guru, dinilai akan berpengaruh besar terhadap prestasi siswa yang akan menambah wawasan dan pengetahuannya dalam menghadapi anak didik serta strategi-strategi dalam pembelajaran dan demi peningkatan mutu serta proses hasil belajar dalam penguatan dan pengembangan kompetensi profesional.

Oleh karena itu, sebagai wujud bentuk kepedulian Transgasindo terhadap dunia pendidikan khususnya di wilayah operasi, serta mengingat pentingnya peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah, PT Transgasindo melalui program CSR menginisiasi program peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru di sekolah-sekolah yang berada pada jalur pipa gas perusahaan, yang diwujudkan melalui kerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi dengan mengadakan pelatihan peningkatan kompetensi guru dan pengembangan manajemen berbasis sekolah tingkat pendidikan dasar. 

Pelatihan yang diadakan selama 3 hari (14-16 Januari 2013) diikuti oleh peserta yang berasal dari sekolah-sekolah dasar yang lokasinya berada dalam area kerja Transgasindo di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari. 

Secara umum isi materi pelatihan tersebut berupa manajemen berbasis sekolah, seperti penyusunan rencana strategi sekolah, rencana operasional sekolah, pembinaan dan pemberdayaan SDM, system informasi sekolah serta penilaian kinerja guru. 

Selain itu, perihal informasi keamanan bersama jalur pipa gas, juga diberikan dalam rangkaian pelatihan tersebut. Diharapkan guru dan kepala sekolah sebagai peserta pelatihan juga dapat memberikan informasi keamanan jalur pipa gas kepada peserta didiknya, mengingat lokasi jalur pipa gas banyak yang berdekatan dengan lokasi sekolah-sekolah, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran akan gangguan terhadap aktifitas harian warga terhadap kegiatan berbahaya disepanjang jalur pipa gas dapat terminimalisir.   


Sumber :
Jambi Independent
















Sabtu, 18 Oktober 2014

Pelanggaran Etika Bisnis di Perusahaan PT RAPP & PT IKPP

1.       Pengertian Etika dan Moral

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang memiliki arti : tempat tinggal yang biasa, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Secara filosofi etika bisnis merupakan cabang dari etika umum, banyak orang mengartikan etika bisnis sebagai moral bisnis. Etika bisnis pada dasarnya juga merupakan bagian dari etika sosial dan pedoman-pedoman moral pada umumnya. Hanya saja sifatnya spesifik dan khusus menyangkut kegiatan produksi, distribusi dan kosumsi saja

Moralitas berasal dari kata latin “mos”, dalam bentuk jamak (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Moralitas merupakan suatu fenomena manusiawi yang universal.

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

Etika Bisnis memiliki tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan moral suatu masyarakat, kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis berusaha menyajikan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta memberikan suatu sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika normatif yang mengkaji makna serta istilah-istilah moral dan logika dari penalaran moral. Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.

2.       Peranan, Manfaat, dan Tujuan Etika

Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.

Etika bisnis itu sendiri merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Adapun tujuan dari etika bisnis ini adalah agar para pelaku bisnis sadar dengan jelas mengenai dimensi etis suatu usaha, mampu belajar mengenai bagaimana mengadakan pertimbangan yang baik, etis maupun ekonomis, dan mampu melakukan pertimbangan etis dalam setiap kebijaksanaan yang diterapkan di perusahaan.


Ada beberapa pokok-pokok etika bisnis (F. Magnis Suseno, 1991:158-167) yaitu:




a.         Beberapa sikap langsung terhadap pekerjaannya.



Dapat disebut juga nilai-nilai seperti pelayanan pelanggan, loyalitas terhadap perusahaan, efisiensi organisatoris. Keberhasilan dan produktivitas tinggi.


b.     Tanggung Jawab Lebih Luas.

Pemimpin perusahaan secara spontan memperhatikan serta merasa bertanggung jawab atas atau terhadap semua pihak, dan juga perlu memiliki perasaan tanggung jawab menyeluruh yang jauh melampaui segi untung rugi material langsung perusahaannya.

c.     Beberapa bisnis supaya dapat menjadi efektif harus dirumuskan secara kongkrit.

Orang-orang bisnis sendiri harus merumuskan tantangan-tantangan etika yang dihadapi dan menyepakati sikap-sikap mana yang hendak diambil.

d.      Sikap-sikap Pribadi.

Kejujuran dan tanggung jawab serta perinciannya dalam cara sebuah perusahaan melakukan bisnisnya mengandaikan bahwa mereka yang menentukannya, memiliki sikap moral atau karakter yang sesuai. Sikap-sikap itu adalah masalah mutu orang yang bersangkutan sebagai manusia.


3.       Prinsip Etika Bisnis

Secara umum,prinsip-prinsip etika bisnis, meliputi (A.Sonny Keraf, 1991:70-75):

a.       Prinsip Otonomi

Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang tidak hanya sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kewajibannya, melainkan orang yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya serta dampak dari keputusan dan tindakan itu.


b.      Prinsip Kejujuran

Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian, transaksi barang dan jasa, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam perusahaan.

c.       Prinsip Keadilan

Prinsip yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

d.      Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle)

Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

e.      Prinsip Integritas Moral

Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

PANGKALAN KERINCI, JurnalRiau,Com- Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.

Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.

Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.


Beberapa Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.

Dari pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan


PT. RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.


Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu.

Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal, kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat..," ucap Wan Zak.


Sementara Humas Relation PT. Indah Kiat, Nurul Huda ketika dihubungi via ponselnya Minggu petang (11/04/10) mengaku belum mengetahui hal itu. Karena yang menghandel masalah adalah HRD.


Tanggapan saya pribadi :

1.       Jenis Pelanggaran

Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang dilakukan oleh PT.RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper ) yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai,, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT.RAPP.

Pada Prinsip Keadilan , disini ada kaitanya dengan Prinsip Kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Dan yang terakhir yaitu Prinsip Integritas Moral, dimana pada kasus ini yang diuntungkan hanya satu pihak yaitu pihak PT.RAPP. padahal akan lebih baik jika kedua belah pihak merasa diuntungkan yaitu perusahaan mencapai targetnya dan para karyawan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Jika saja perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan maka hal – hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi.

2.       Pendapat dan Saran dari Penulis

Menurut saya, dalam kasus pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT RAPP, yang telah melanggar prinsip kejujuran, karena PT RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Pihak PT RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan, tetapi hal tersebut tidak direspon secara positif oleh perusahaan, karena sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras yang telah mereka hasilkan. Sedangkan untuk PT IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan sebaiknya jangan dulu mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT RAPP dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan atau keuntungan dari konflik tersebut dikarenakan hal tersebut belum diketahui secara pasti karena dari pihak PT IKPP belum ada informasi pasti mengenai perekrutan karyawan PT RAPP.

3.       Kesimpulan

Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.

Sumber :

JurnalRiau.com

http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/